PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI


bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah   perlu   disesuaikan   dengan   dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Selain itu, untuk menjamin kepastian  hukum pembentukan produk   hukum  daerah   dan   melaksanakan   Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor  137/PUU-XIII/2015  dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 berisi 75 Ketentuan Perubahan yang ditetapkan oleh Mendagri di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Februari 2019 oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.

Substansi perubahan mulai dari Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Bersama DPRD hingga Peraturan Daerah Provinsi, mengalami perubahan.











MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 120 TAHUN 2018
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR

80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang    :  a. bahwa untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk   hukum   daerah   dan   melaksanakan   Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor  137/PUU-XIII/2015  dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur;
b. bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah   perlu   disesuaikan   dengan   dinamika perkembangan peraturan peundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam  huruf a dan huruf b,  perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;




Mengingat      :   1. Undang-Undang    Nomor    39    Tahun    2008    tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang    Nomor    12    Tahun    2011    tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik   Indonesia   Tahun   2011   Nomor   82, Tambahan  Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Nomor
5234);

3. Undang-Undang    Nomor    3    Tahun    2014    tentang Perindustrian                         (Lembaran   Negara   Republik   Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
4. Undang-Undang  Nomor  6  Tahun  2014  tentang  Desa

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor

7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5495);

5. Undang-Undang    Nomor    23    Tahun    2014    tentang Pemerintahan          Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara  Republik  Indonesia    Nomor  5587)  sebagaimana telah   diubah  beberapa  kali  terakhir  dengan  Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas          Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  2014  tentang Pemerintahan    Daerah       (Lembaran   Negara   Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan  Pemerintah  Nomor  12  Tahun  2017  tentang Pembinaan                          dan        Pengawasan        Penyelenggaran Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan  Pemerintah  Nomor  45  Tahun  2017  tentang Partisipasi                        Masyarakat       Dalam       Penyelenggaraan Pemerintahan    Daerah    (Lembaran    Negara    Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);




8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang               Pembentukan  Produk  Hukum  Daerah  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan   :  PERATURAN     MENTERI     DALAM     NEGERI     TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) diubah sebagai berikut:



1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:

1.  Daerah adalah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

2.  Kepala  Daerah  adalah  Gubernur  dan  Bupati/Wali

Kota.

3.   Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  yang  selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.   Perda   Provinsi   atau   nama   lainnya   dan   Perda Kabupaten/Kota atau nama lainnya yang selanjutnya disebut Perda adalah peraturan perundang-undangan yang    dibentuk   oleh   DPRD   dengan   persetujuan bersama kepala daerah.
5.   Peraturan  Kepala  Daerah  yang  selanjutnya  disebut Perkada                 adalah    peraturan    gubernur    dan/atau peraturan bupati/wali kota.




6.  Pimpinan DPRD adalah ketua DPRD dan wakil ketua

DPRD.

7.   Peraturan  DPRD  adalah  peraturan  yang  ditetapkan oleh pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
8.  Keputusan    Kepala    Daerah,    Keputusan    DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat    RPJPD    adalah    dokumen perencanaan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10. Renana  Pembangunan  Jangka  Menengah  Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana  Pembangunan   Tahunan   Daerah   yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan    Perda       provinsi       dan       Perda kabupaten/kota   yang   disusun   secara   terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda                       adalah  alat  kelengkapan  DPRD  yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD.
14. Perangkat  Daerah  adalah  unsur  pembantu  kepala daerah  dan  DPRD  dalam  penyelenggaraan  urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15. Anggaran   Pendapatan   dan   Belanja   Daerah   yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.




16. Pembentukan   Perda   adalah   pembuatan   peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan.
17. Produk   Hukum   Daerah   adalah   produk   hukum berbentuk               peraturan   meliputi   Perda   atau   nama lainnya,    Perkada,  Peraturan  DPRD  dan  berbentuk keputusan        meliputi    Keputusan    Kepala    Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
18. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian                      hukum   dan   hasil   penelitian   lainnya terhadap          suatu    masalah    tertentu    yang    dapat dipertanggungjawabkan                  secara    ilmiah    mengenai pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda provinsi atau Perda kabupaten/kota sebagai solusi terhadap                  permasalahan   dan   kebutuhan   hukum masyarakat.
19. Pengundangan  adalah  penempatan  produk  hukum daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
20. Autentifikasi  adalah  salinan  produk  hukum  daerah sesuai dengan aslinya.
21. Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi         dan/atau    pemerintah    pusat    terhadap masukan atas rancangan produk hukum daerah.
22. Evaluasi  adalah  pengkajian  dan  penilaian  terhadap rancangan perda yang diatur sesuai Undang-Undang di        bidang   pemerintahan   daerah   dan   peraturan perundang-undangan lainnya untuk mengetahui kesesuaian    dengan  peraturan  perundang-undangan yang        lebih   tinggi,   kepentingan   umum,   dan/atau kesusilaan.




23. Nomor  Register  yang  selanjutnya  disingkat  Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan   tertib  administrasi  untuk  mengetahui  jumlah rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
24. Bertentangan   Dengan   Kepentingan   Umum   adalah kebijakan                  yang      menyebabkan      terganggunya kerukunan    antar  warga  masyarakat,  terganggunya akses      terhadap   pelayanan   publik,   terganggunya ketentraman              dan   ketertiban   umum,   terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan/atau  diskriminasi  terhadap  suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
25. Pelaksana Harian adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
26. Pelaksana Tugas adalah pejabat yang melaksanakan tugas  rutin  dari  pejabat  definitif  yang  berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau keputusan bupati/wali kota dan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
27. Penjabat  adalah  pejabat  sementara  untuk  jabatan gubernur, bupati/wali kota yang melaksanakan tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat definitif.
28. Penjabat  Sementara  yang  selanjutnya  disingkat  Pjs adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi    pratama  yang  ditunjuk  oleh  Menteri  untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati,  wali  kota  dan  wakil  wali  kota  Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye




gubernur  dan  wakil  gubernur,  bupati  dan  wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
29. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki      wewenang     tertentu     dalam     rangka perlindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
30. Fasilitasi  adalah  pembinaan  secara  tertulis  produk hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum ditetapkan.
31. Verifikasi  adalah  tindakan  untuk  membandingkan antara hasil   fasilitasi   dengan   rancangan   Perda sebelum diberikan Noreg.
32. Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
33. Perda  Khusus  yang  selanjutnya  disingkat  Perdasus adalah Perda Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam      rangka   pelaksanaan   pasal   tertentu   dalam Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Papua dan Papua Barat.
34. Perda      Istimewa      DIY      selanjutnya      disingkat Perdais adalah Perda DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.
35. Hari adalah Hari kerja.



2.  Ketentuan  Pasal  3  huruf  c  dihapus,  sehingga  Pasal  3 berbunyi sebagai berikut:




Pasal 3

Produk Hukum Daerah berbentuk peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a.   Perda;

b.   Perkada;

c.   dihapus; dan

d.   peraturan DPRD.



3.  Ketentuan Pasal 7 dihapus.



4.  Ketentuan  Pasal  15  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 15

(1)  Penyusunan Propemperda provinsi dilaksanakan oleh

DPRD provinsi dan gubernur.

(2)  Propemperda provinsi ditetapkan untuk jangka waktu

1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan  rancangan  Perda  Provinsi  yang dilakukan   oleh   biro   hukum   provinsi   atau   nama lainnya.
(3) Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD provinsi.
(4) Penyusunan   Propemperda   provinsi   sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar rancangan Perda Provinsi yang didasarkan atas:
a. perintah   peraturan   perundang-undangan   yang lebih tinggi;
b. rencana pembangunan daerah;

c.  penyelenggaraan    otonomi    daerah    dan    tugas pembantuan; dan
d. aspirasi masyarakat daerah.

(5) Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi mempertimbangkan              realisasi   Propemperda   dengan Perda      yang    ditetapkan    setiap    tahun    dengan penambahan  paling  banyak  25%  (dua  puluh  lima




persen) dari jumlah rancangan Perda yang ditetapkan pada tahun sebelumnya.


5.  Ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf d dihapus, sehingga

Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 16

(1)  Hasil penyusunan Propemperda provinsi antara DPRD provinsi dan pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disepakati menjadi Propemperda provinsi dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2)  Propemperda  provinsi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan DPRD provinsi.
(3)  Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan

Propemperda provinsi diatur dengan Perda Provinsi.

(4) Dalam Propemperda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat putusan Mahkamah Agung; dan b. APBD.
(5) Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat               mengajukan     rancangan     Perda     diluar Propemperda karena alasan:
a. mengatasi keadaan  luar  biasa,  keadaaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak lain;

c. mengatasi    keadaan    tertentu    lainnya    yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda          yang  dapat  disetujui  bersama  oleh  alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan    Perda  dan  unit  yang  menangani bidang hukum pada pemerintahan daerah; dan
d. dihapus;

e. perintah  dari  ketentuan  peraturan  perundang- undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.




6.  Ketentuan  Pasal  23  diubah  sehingga,  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 23

(1)   Biro Hukum Provinsi atau nama lainnya melakukan penyelarasan                Naskah  Akademik  rancangan  Perda Provinsi       yang   diterima   dari   Perangkat   Daerah provinsi.
(2)   Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap sistematika dan materi muatan Naskah Akademik rancangan Perda Provinsi.
(3)   Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan                         dalam   rapat   penyelarasan   dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan.
(4)   Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikutsertakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan daerah provinsi.
(5)   Keikutsertaan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa masukan tertulis dan/atau tanggapan secara lisan dalam rapat penyelarasan.
(6)   Biro  Hukum  Provinsi  atau  nama  lainnya  provinsi melalui sekretaris  daerah  provinsi  menyampaikan kembali Naskah Akademik rancangan Perda Provinsi yang telah dilakukan penyelarasan kepada perangkat daerah provinsi  disertai  dengan  penjelasan  hasil penyelarasan.


7.  Ketentuan  Pasal  33  diubah  sehingga,  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 33

(1) Rancangan  Perda  Provinsi  yang  berasal  dari  DPRD

provinsi dapat diajukan oleh anggota DPRD provinsi,




komisi,     gabungan     komisi,     atau     Bapemperda berdasarkan Propemperda provinsi.
(2) Dalam  penyusunan  rancangan  Perda  Provinsi  yang berasal dari DPRD provinsi, DPRD provinsi dapat membentuk panitia khusus.
(3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki masa kerja paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Apabila panitia khusus dalam penyusunan rancangan Perda  Provinsi  tidak  selesai  dalam  waktu  1  (satu) tahun, penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal         dari    DPRD    provinsi    dilanjutkan    oleh Bapemperda.


8.  Ketentuan   Bagian   Kedua   Bab   IV   diubah,   sehingga berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kedua

Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala Daerah



9.  Ketentuan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 42

(1) Perkada     ditetapkan     atas     perintah     peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
(2) Pimpinan  perangkat  daerah  pemrakarsa  menyusun rancangan Perkada.
(3) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah disusun disampaikan kepada biro hukum provinsi  atau   nama   lainnya   dan   bagian   hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.




10. Ketentuan Pasal 49 huruf c ditambahkan 1 (satu) angka, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 49

Materi muatan peraturan DPRD tentang kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, paling sedikit memuat:
a. pengertian kode etik;

b. tujuan kode etik;

c.  pengaturan mengenai:

1.  ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji;

2.  sikap dan perilaku anggota DPRD;

3.  tata kerja anggota DPRD;

4.   tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
5.  tata hubungan antar anggota DPRD;

6.   tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak lain;
7.   penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan;
8.  kewajiban anggota DPRD;

9.  larangan bagi anggota DPRD;

10. hal-hal  yang  tidak  patut  dilakukan  oleh  anggota

DPRD;

11. sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi; dan

12. rehabilitasi.



11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 72 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 72

(1)  Rancangan  Perda  yang  berasal  dari  DPRD  provinsi atau          gubernur  dibahas  oleh  DPRD  provinsi  dan gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.




(1a) Dalam  hal  gubernur  berhalangan  sementara  atau berhalangan                         tetap     sesuai     dengan     ketentuan perundang-undangan, pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah.
(1b) Pelaksana    Tugas,    Pelaksana    Harian,    Penjabat Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud    pada    ayat    (1a)    dalam    melakukan pembahasan Perda inisiasi baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2)   Pembahasan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.


12. Ketentuan Paragraf 2 Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Paragraf 2

Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur



13. Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 79

(1) Pembahasan rancangan peraturan gubernur dilakukan oleh          gubernur  bersama  dengan  perangkat  daerah pemrakarsa.
(2) Gubernur  membentuk  tim  pembahasan  rancangan peraturan gubernur.
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:

a.   ketua              : pimpinan      perangkat      daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan perangkat daerah;
b.   sekretaris        : kepala  biro  hukum/atau  nama lainnya; dan
c.   anggota            :sesuai dengan kebutuhan.




(4) Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan                    perangkat    daerah    pemrakarsa    tetap bertanggungjawab terhadap materi muatan rancangan peraturan gubernur.
(5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(6) Ketua  tim  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3), melaporkan                       perkembangan    rancangan    peraturan gubernur kepada sekretaris daerah.


14. Ketentuan  Pasal  80  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:

Pasal 80

(1) Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3), memberikan                    paraf   koordinasi   pada   tiap  halaman rancangan                    peraturan  gubernur  yang  telah  selesai dibahas.
(2) Ketua tim mengajukan rancangan peraturan gubernur yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada gubernur melalui sekretaris daerah.


15. Ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) diubah, sehingga

Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 81

(1) Sekretaris    daerah    dapat    melakukan    perubahan dan/atau                           penyempurnaan     terhadap     rancangan peraturan                   gubernur  yang  telah  diparaf  koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1).
(2) Perubahan    dan/atau    penyempurnaan    rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan kepada pimpinan perangkat daerah pemrakarsa.
(3) Hasil     penyempurnaan     rancangan     sebagaimana dimaksud              pada   ayat   (2),   disampaikan   pimpinan perangkat                daerah   pemrakarsa   kepada   sekretaris daerah        setelah   dilakukan   paraf   koordinasi   setiap




halaman oleh tim.

(4) Sekretaris daerah memberikan paraf koordinasi pada tiap halaman  rancangan  peraturan  gubernur  yang telah disempurnakan.
(5) Sekretaris      daerah      menyampaikan      rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada gubernur untuk ditetapkan.


16. Ketentuan  Pasal  82  diubah  sehingga,  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 82

Ketentuan mengenai pembahasan rancangan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81, berlaku secara mutatis mutandis terhadap  pembahasan  rancangan  Peraturan bupati/wali kota.


17. Ketentuan  Pasal  88  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 88

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilakukan dalam bentuk Fasilitasi terhadap rancangan Perda,  rancangan   Perkada   dan/atau   rancangan Peraturan DPRD.
(2)  Fasilitasi   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1), bersifat wajib.


18. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 88A dan Pasal 88B, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 88A

(1) Fasilitasi  terhadap  rancangan  Perda  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), dilakukan setelah pembicaraan tingkat I selesai dilakukan.




(2) Fasilitasi  terhadap  rancangan  Perda  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan terhadap rancangan Perda yang dilakukan Evaluasi.
(3) Fasilitasi terhadap rancangan Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), tidak diberlakukan terhadap rancangan Perkada yang dilakukan Evaluasi.


Pasal 88B

(1)  Fasilitasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  88A ayat (1), bagi provinsi ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(2)  Fasilitasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  88A ayat (1), bagi kabupaten/kota ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur.
(3)  Dalam hal sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, surat permohonan Fasilitasi ditandatangani   oleh   Pelaksana   Tugas,   Pelaksana Harian atau Penjabat sekretaris daerah.


19. Ketentuan  Pasal  89  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 89

(1)  Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 15 (lima belas)   Hari   setelah   diterima   surat   permohonan Fasilitasi.
(2) Surat permohonan Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi:
a. dokumen     rancangan     Perda     Provinsi     dan Kabupaten/Kota,                      rancangan   Perkada,   dan/atau rancangan                      peraturan     DPRD     Provinsi     dan




Kabupaten/Kota   dalam   bentuk   hardcopy   dan softcopy (dengan format pdf); dan
b. berita acara pembicaraan tingkat I bagi Fasilitasi rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota.


20. Ketentuan  Pasal  90  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:


Pasal 90

(1)  Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat     (1),   dalam   bentuk   surat   Direktur   Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri tentang Fasilitasi rancangan    Perda   Provinsi,   rancangan   peraturan gubernur, dan rancangan peraturan DPRD provinsi setelah dilakukan koordinasi bersama Biro Hukum.
(2)  Koordinasi bersama Biro Hukum dilakukan sebelum Direktur Jenderal Otonomi Daerah menandatangani surat Fasilitasi.
(3) Dalam  hal  Direktur  Jenderal  Otonomi  Daerah berhalangan sementara atau berhalangan tetap, hasil Fasilitasi  ditandatangani  oleh  Pelaksana  Tugas atau Pelaksana Harian.
(4)  Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), dalam bentuk surat sekretaris daerah atas nama gubernur tentang Fasilitasi rancangan Perda Kabupaten/Kota, rancangan peraturan bupati/wali kota,  dan  rancangan  peraturan  DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal sekretaris daerah provinsi berhalangan sementara atau berhalangan tetap, hasil Fasilitasi ditandatangani oleh Penjabat sekretaris daerah.




21. Ketentuan  Pasal  101  ditambahkan  2  (dua)  ayat  baru, sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 101

(1) Gubernur mengajukan permohonan Noreg kepada Menteri     melalui   Kepala   Biro   Hukum   Sekretariat Jenderal setelah gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan       terhadap   rancangan   Perda   yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi.
(2)  Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
(3) Bupati/Wali  Kota  mengajukan  permohonan  Noreg kepada              gubernur  sebagai  wakil  pemerintah  pusat setelah bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan    terhadap   rancangan   Perda   yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi.
(4)  Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama bupati/wali kota.
(5)  Menteri   melalui   Kepala   Biro   Hukum   Sekretariat Jenderal                      dan  Gubernur  sebagai  wakil  pemerintah pusat      dalam    memberikan    Noreg    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), melakukan Verifikasi     terhadap   rancangan   Perda   yang   telah dilakukan penyempurnaan.
(6) Dalam hal Verifikasi menyatakan bahwa rancangan Perda  tidak  sesuai  dengan  hasil  Evaluasi  dan hasil Fasilitasi, rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak diberikan Noreg.


22. Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 103

(1) Rancangan Perda yang belum mendapatkan Noreg sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  102  ayat  (1),




belum  dapat  ditetapkan  kepala  daerah  dan  belum dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara berkala                      wajib     menyampaikan     laporan     Perda Kabupaten/Kota               yang   telah   mendapatkan   Noreg kepada      Menteri   melalui   Biro   Hukum   Sekretariat Jenderal.


23. Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 104

(1) Pemberian    Noreg    rancangan    Perda    Provinsi dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal       Kementerian     Dalam     Negeri     dengan menyesuaikan hasil Evaluasi dan Fasilitasi.
(2) Pemberian Noreg rancangan Perda kabupaten/kota dilaksanakan oleh Biro Hukum Provinsi atau nama lainnya        dengan  menyesuaikan  hasil  Evaluasi  dan Fasilitasi.
(3) Penulisan pemberian Noreg sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tentang bentuk Produk Hukum Daerah sebagaimana       tercantum  dalam  Lampiran  III  yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


24. Ketentuan Pasal 105 dihapus.



25. Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 106

(1) Permohonan  pemberian  Noreg  rancangan  Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.




(2)  Permohonan   pemberian   Noreg   rancangan   Perda Provinsi         ke    Biro    Hukum    Sekretariat    Jenderal Kementerian Dalam Negeri baik secara langsung dan tidak langsung dengan melampirkan:
a. surat hasil Fasilitasi;

b. hardcopy  dan  softcopy  rancangan  Perda  dalam bentuk pdf yang telah di paraf koordinasi oleh kepala biro hukum provinsi disetiap halaman; dan
c. keputusan DPRD Provinsi tentang persetujuan bersama    antara  pemerintah  daerah  dan  DPRD provinsi.
(3) Permohonan  pemberian  Noreg  rancangan  Perda Kabupaten/Kota ke Biro Hukum Provinsi atau nama lainnya baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan melampirkan:
a. surat hasil Fasilitasi;

b. hardcopy  dan  softcopy  rancangan  perda  dalam bentuk pdftelah di paraf koordinasi oleh kepala bagian hukum kabupaten/kota disetiap halaman; dan
c. keputusan    DPRD    kabupaten/kota    tentang persetujuan  bersama  antara  pemerintah  daerah dan DPRD kabupaten/kota.
(4) Dalam hal surat permohonan disampaikan secara elektronik dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik resmi  Biro  Hukum  Sekretariat  Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi Provinsi dan melalui alamat  surat  elektronik  resmi  biro  hukum  provinsi atau nama lainnya bagi kabupaten/kota.
(5)  Selain penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terhadap:

a. rancangan Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan         APBD,          pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang  daerah  dan  rencana  pembangunan industri provinsi  dilengkapi  dengan  Keputusan




Menteri tentang Evaluasi rancangan Perda Provinsi;

atau

b. rancangan Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan                            APBD,          pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri kabupaten/kota  dan pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan status desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi desa dilengkapi dengan Keputusan Gubernur tentang Evaluasi  rancangan Perda Kabupaten/Kota.
(6)  Rancangan Perda Provinsi yang telah diberikan Noreg dikembalikan                        kepada   gubernur   dan   untuk  Perda Kabupaten/Kota                        dikembalikan   kepada   bupati/wali kota untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan.


26. Ketentuan Pasal 108 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 108

(1) Penandatanganan   rancangan   Perda   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dilakukan oleh kepala daerah.
(2)  Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat  (1),  berhalangan  sementara  atau  berhalangan tetap penandatanganan rancangan Perda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah.
(3)  Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam  melakukan  penandatanganan  Perda  inisiasi baru saat menjabat, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.




27. Ketentuan  Paragraf  2  Bagian  Kesatu  Bab  X  diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Paragraf 2

Peraturan Kepala Daerah



28. Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 110

(1)  Rancangan Perkada yang telah dilakukan pembahasan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan.
(2)  Penandatanganan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh kepala daerah.
(3)  Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan rancangan Perkada dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala daerah.
(4) Penjabat  Sementara  kepala  daerah  sebagaimana dimaksud  pada    ayat    (3),    dalam    melakukan penandatanganan Perkada inisiasi baru saat menjabat, setelah         mendapatkan    persetujuan    tertulis    dari Menteri.


29. Ketentuan Pasal 112 dihapus.



30. Ketentuan Pasal 120 ayat (1) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 120

(1)  Penomoran produk hukum daerah terhadap:

a. Perda,  Perkada,  dan  Keputusan  Kepala  Daerah dilakukan oleh Kepala Biro Hukum provinsi atau nama    lainnya    atau    Kepala    Bagian    Hukum kabupaten/kota atau nama lainnya; dan




b. peraturan  DPRD,  Keputusan  DPRD,  keputusan pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD dilakukan oleh sekretaris DPRD.
(2) Penomoran  Produk  Hukum  Daerah  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang berupa pengaturan menggunakan nomor bulat.
(3) Penomoran  Produk  Hukum  Daerah  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1),  yang  berupa  penetapan menggunakan nomor kode klasifikasi.


31. Ketentuan Pasal 123 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 123

(1) Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perkada dan peraturan DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan diundangkan dalam berita daerah.
(2) Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perkada dan peraturan   DPRD    provinsi    dan    kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mulai berlaku dan    mempunyai  kekuatan  mengikat  pada  tanggal diundangkan    kecuali   ditentukan   lain   di   dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
(3) Perda Provinsi, peraturan gubernur, dan peraturan DPRD provinsi yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada Menteri.
(4) Perda Kabupaten/Kota, peraturan bupati/peraturan wali kota, dan peraturan DPRD kabupaten/kota yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disampaikan kepada gubernur.


32. Ketentuan Pasal 124 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 124

(1)  Sekretaris  daerah  mengundangkan  Perda,  Perkada, dan peraturan DPRD.




(2)  Dalam hal sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada     ayat    (1),    berhalangan    sementara    atau berhalangan tetap, Pengundangan Perda, Perkada, dan peraturan DPRD dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Penjabat Sementara atau Pelaksana Harian sekretaris daerah.


33. Ketentuan Pasal 125 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 125

Perda,  Perkada,  dan  peraturan  DPRD  dimuat  dalam

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.



34. Ketentuan Pasal 126 ayat (2) huruf a diubah, sehingga

Pasal 126 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 126

(1)  Produk Hukum Daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan Autentifikasi.
(2) Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh:
a. Kepala  Biro  Hukum  provinsi  atau  nama  lainnya atau Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota atau nama        lainnya    untuk    Perda,    Perkada,    dan Keputusan Kepala Daerah; dan
b. sekretaris     DPRD     untuk     peraturan     DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.


35. Di antara Bab X dan bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni

Bab XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:



BAB XA

KLARIFIKASI PERATURAN DAAERAH




36. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 4 (empat)

pasal,  sehingga berbunyi sebagai berikut:



Pasal 127A

(1)  Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi kepada Menteri  melalui  Direktur  Jenderal  Otonomi  Daerah dan bupati/wali kota menyampaikan Perda Kabupaten/Kota kepada   gubernur   paling   lama   7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(2) Perda  Provinsi  dan  Kabupaten/Kota  sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Klarifikasi atas:
a. usulan    dari    setiap    orang,    kelompok    orang, pemerintah                      daerah,   badan   hukum   dan/atau instansi lainnya; dan
b. inisiatif dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah melalui                Direktorat    Produk    Hukum    Daerah dan/atau Biro Hukum Provinsi atau nama lainnya.
(3) Klarifikasi  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), dilakukan oleh  Direktorat  Jenderal  Otonomi Daerah melalui Direktorat Produk Hukum Daerah untuk Perda Provinsi dan biro hukum provinsi atau nama lainnya untuk Perda Kabupaten/Kota.


Pasal 127B

(1)  Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127A ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu paling      lama  15  (lima  belas)  Hari  terhitung  sejak tanggal surat diterima.
(2)  Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127A ayat  (1),  berlaku  juga  terhadap  Perda  Provinsi  dan Perda Kabupaten/Kota yang dilakukan Evaluasi.


Pasal 127C

(1)  Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri menerbitkan surat kepada gubernur dan sekretaris daerah atas nama gubernur menerbitkan surat kepada bupati/wali  kota  baik  yang  berisi  pernyataan  telah




sesuai   maupun   yang   tidak   sesuai   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127B ayat (1).
(2) Hasil  Klarifikasi  yang  menyatakan  tidak  sesuai sebagaimana                   dimaksud    pada    ayat    (1),    berisi rekomendasi            pemerintah  daerah  untuk  melakukan perubahan Perda atau pencabutan Perda paling lama pada     pembentukan    Propemperda    pada    tahun berikutnya.
(3)  Perubahan Perda atau pencabutan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam   hal   pemerintah   daerah   provinsi   dan kabupaten/kota tidak melaksanakan hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan penilaian terhadap kinerja pemerintahan daerah.


Pasal 127D

(1) Ketentuan   mengenai   Klarifikasi   Perda   Provinsi sebagaimana                       dimaksud  dalam  Pasal  127A  sampai dengan Pasal 127C, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Klarifikasi Perda kabupaten/kota.
(2) Ketentuan   mengenai   Klarifikasi   Perda   Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127A, Pasal 127B ayat         (1)  dan  Pasal  127C,  berlaku  secara  mutatis mutandis    terhadap        Klarifikasi        peraturan bupati/peraturan wali kota.
(3) Ketentuan   mengenai   klarifikasi   Perda   Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127A, Pasal 127B ayat         (2)  dan  Pasal  127C,  berlaku  secara  mutatis mutandis    terhadap        klarifikasi        peraturan bupati/peraturan wali kota yang dilakukan Evaluasi.




37. Ketentuan  Bab  XI  diubah,  sehingga  berbunyi  sebagai berikut:


BAB XI

PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH


38. Ketentuan   Bagian   Kesatu   diubah,   sehingga  berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kesatu

Pembatalan Peraturan Gubernur



39. Ketentuan Pasal 128 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 128

Gubernur menyampaikan peraturan gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.


40. Ketentuan Pasal 129 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 129

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melakukan pembatalan peraturan Gubernur.
(2) Pembatalan    peraturan    gubernur    sebagaimana dimaksud pada    ayat    (1),    dilakukan    setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3) Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada         ayat   (2),   terdiri   atas   komponen   lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai dengan kebutuhan.




41. Ketentuan Pasal 130 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 130

(1) Tim  pengkajian  peraturan  gubernur  sebagaimana dimaksud dalam   Pasal   129,   mempunyai   tugas melakukan kajian terhadap peraturan gubernur yang dituangkan dalam berita acara.
(2) Kajian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
(3)  Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak bertentangan dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau

b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
diterbitkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri kepada Gubernur perihal pernyataan sesuai.
(4)  Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan bertentangan dengan:
a. hasil fasilitasi; atau

b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
ditetapkan  Keputusan  Menteri  tentang  pembatalan

Peraturan gubernur.



42. Ketentuan Pasal 131 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 131

(1)  Tim pengkajian peraturan gubernur dalam melakukan kajian  dapat    melibatkan    ahli/pakar    dan/atau Kementerian/Lembaga/instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.




(2) Ahli/pakar dan/atau Kementerian/Lembaga/instansi terkait               sebagaimana    dimaksud    pada    ayat    (1) mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan gubernur diterima;
b. bertanggungjawab     bersama     tim     pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh gubernur; dan
c.  tugas lainnya yang diperlukan.



43. Ketentuan Pasal 132 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 132

(1) Pembatalan      peraturan      gubernur      dilakukan berdasarkan:
a. usulan    dari    setiap    orang,    kelompok    orang, pemerintah                      daerah,   badan   hukum,   dan/atau instansi lainnya; dan/atau
b. temuan dari tim pengkajian peraturan gubernur.

(2)  Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
(3) Usulan   sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.


44. Ketentuan Pasal 133 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 133

(1) Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  130 ayat (4), diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam




Negeri.

(2) Permohonan       pengharmonisasian       pembatalan sebagaimana                        dimaksud   pada   ayat   (1),   dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;

b. peraturan Gubernur disertai softcopy dalam bentuk

pdf; dan

c.  rancangan Keputusan Menteri tentang pembatalan disertai softcopy.
(3)  Untuk   pengharmonisasian   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap      peraturan    gubernur    pada    Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.


45. Ketentuan Pasal 134 dihapus.



46. Ketentuan Pasal 135 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 135

(1)  Dalam   hal   yang   dibatalkan   keseluruhan   materi muatan  peraturan  gubernur,  paling  lama  7  (tujuh) Hari           setelah     keputusan     pembatalan     diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3), gubernur harus menghentikan pelaksanaan   peraturan   gubernur   yang   dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya    gubernur    mencabut    peraturan gubernur dimaksud.
(2)  Dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan peraturan gubernur, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Keputusan            pembatalan     diterima     sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3),      gubernur   harus   menghentikan   pelaksanaan peraturan        gubernur     yang     dibatalkan     dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya  gubernur  merubah  peraturan  gubernur




dimaksud.



47. Ketentuan Pasal 136 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 136

Dalam hal gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan keberatan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara paling lama 14 (empat belas) Hari sejak keputusan pembatalan peraturan gubernur diterima.


48. Ketentuan Pasal 137 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 137

(1)  Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal    136,    dilakukan    dengan    cara    gubernur mengajukan       keberatan   atas   Keputusan   Menteri tentang               pembatalan   peraturan   gubernur   kepada Presiden disertai dengan alasan keberatan.
(2)  Alasan  keberatan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1), dilakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan    perundang-undangan   yang   lebih   tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.


49. Ketentuan Pasal 138 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 138

(1) Dalam  hal  alasan  keberatan  tidak  dikabulkan seluruhnya,               Presiden   melalui   Menteri   Sekretaris Negara               menyatakan   Keputusan   Menteri   tentang pembatalan peraturan gubernur tetap berlaku.




(2)  Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya, Presiden                           melalui     Menteri     Sekretaris     Negara membatalkan                seluruh   materi   muatan   Keputusan Menteri          tentang   pembatalan   peraturan   gubernur sehingga          tidak     mempunyai     kekuatan     hukum mengikat.
(3) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan Keputusan Menteri tentang pembatalan     peraturan     gubernur     sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dikabulkan tetap berlaku.


50. Ketentuan Pasal 140 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 140

(1)  Penyelenggara      pemerintahan      daerah      provinsi yang masih memberlakukan peraturan gubernur yang dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, dikenai sanksi.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. sanksi administratif; dan/atau

b. sanksi penundaan Evaluasi rancangan Perkada;

(3)  Sanksi administratif terhadap gubernur berupa tidak dibayarkan                      hak    keuangan    yang    diatur    dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terganggunya pelayanan publik akibat pembatalan                       peraturan    gubernur,    penyelenggara pemerintahan                          dikenakan    sanksi    sesuai    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




51. Ketentuan   Bagian   Kedua   diubah,   sehingga   berbunyi sebagai berikut:


Bagian Kedua

Pembatalan Peraturan Bupati/Wali Kota



52. Ketentuan Pasal 141 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 141

Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.


53. Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 142

(1)  Gubernur melalui Sekretaris Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembatalan peraturan bupati/wali kota.
(2)  Pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud                     pada    ayat    (1),    dilakukan    setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(3) Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas komponen lingkup perangkat daerah dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.


54. Ketentuan Pasal 143 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 143

(1) Tim    pengkajian    peraturan    bupati/wali    kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, mempunyai tugas        melakukan     kajian     terhadap     peraturan bupati/wali kota yang dituangkan dalam berita acara.




(2) Kajian   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
(3)  Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai dengan:
a.  hasil Fasilitasi; atau

b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
diterbitkan surat sekretaris gubernur atas nama gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/wali kota perihal pernyataan sesuai.
(4)  Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau

b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
ditetapkan Keputusan  gubernur  tentang  pembatalan peraturan bupati/wali kota.


55. Ketentuan Pasal 144 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 144

(1) Tim pengkajian peraturan bupati/wali kota dalam melakukan kajian    dapat    melibatkan    ahli/pakar dan/atau instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ahli/pakar dan/atau instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a. memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan bupati/wali kota diterima;
b. bertanggungjawab     bersama     tim     pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh bupati/wali kota; dan
c.  tugas lainnya yang diperlukan.




56. Ketentuan Pasal 145 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 145

(1) Pembatalan peraturan bupati/wali kota dilakukan berdasarkan:
a. usulan    dari    setiap    orang,    kelompok    orang, pemerintah                      daerah,   badan   hukum,   dan/atau instansi lainnya; dan/atau
b. temuan dari tim pembatalan peraturan bupati/wali kota.
(2)  Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
(3) Usulan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.


57. Ketentuan Pasal 146 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 146

(1)  Keputusan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tentang                pembatalan   peraturan   bupati/wali   kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4), diharmonisasikan dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum provinsi atau nama lainnya.
(2) Permohonan       pengharmonisasian       pembatalan sebagaimana                        dimaksud   pada   ayat   (1),   dilakukan dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;

b. peraturan bupati/wali kota disertai softcopy dalam bentuk pdf; dan
c. rancangan      Keputusan      gubernur      tentang pembatalan disertai softcopy.




(3)  Untuk   pengharmonisasian   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap      peraturan   bupati/wali   kota   pada   Biro Hukum provinsi atau nama lainnya.


58. Ketentuan Pasal 147 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 147

Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.


59. Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 148

(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah sebelum                membatalkan  peraturan  bupati/wali  kota memberikan                surat    peringatan    pertama    kepada gubernur                      sebagai   wakil   pemerintah   pusat   untuk membatalkan peraturan bupati/wali kota.
(2) Dalam hal surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai  wakil   pemerintah   pusat,   Menteri   melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah memberikan surat peringatan   kedua  kepada  gubernur  sebagai  wakil pemerintah      pusat   untuk   membatalkan   peraturan bupati/wali kota.




(3) Surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 15 (lima belas) Hari sejak ditandatangani.
(4)  Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan memberikan jawaban kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(5)  Dalam hal surat peringatan pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti                             oleh     gubernur     sebagai     wakil pemerintah pusat, Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.


60. Ketentuan Pasal 149 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 149

(1)  Dalam hal Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah               membatalkan   peraturan   bupati/wali   kota sebagaimana               dimaksud  dalam  Pasal  148  ayat  (5) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(2) Mekanisme pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis       mutandis  terhadap  pembatalan  peraturan gubernur.
(3)  Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) bersifat final.



61. Ketentuan Pasal 150 dihapus.




62. Ketentuan Pasal 151 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 151

(1)  Dalam   hal   yang   dibatalkan   keseluruhan   materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh)   Hari  setelah  Keputusan  gubernur  tentang pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota   harus   menghentikan   pelaksanaan   peraturan bupati/wali             kota      yang      dibatalkan      dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya     bupati/wali   kota   mencabut   peraturan bupati/wali kota dimaksud.
(2)  Dalam hal yang dibatalkan sebagian materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah         Keputusan   gubernur   tentang   pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan   pelaksanaan   peraturan   bupati/wali kota     yang  dibatalkan  dengan  mengeluarkan  surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya bupati/wali kota merubah peraturan bupati/wali kota dimaksud.


63. Ketentuan Pasal 152 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 152

Dalam hal bupati/wali kota tidak dapat menerima Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota diterima.




64. Ketentuan Pasal 153 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 153

(1)  Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dilakukan dengan cara bupati/wali kota mengajukan      keberatan   atas   Keputusan   gubernur tentang    pembatalan   peraturan   bupati/wali   kota kepada Menteri disertai dengan alasan keberatan.
(2)  Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kajian dengan tolok ukur sesuai dengan peraturan  perundang-undangan   yang   lebih   tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.


65. Ketentuan Pasal 154 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 154

(1) Dalam  hal  alasan  keberatan  tidak  dikabulkan seluruhnya, Menteri menyatakan Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota tetap berlaku.
(2)  Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya, Menteri                 membatalkan    seluruh    materi    muatan Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang tidak dikabulkan tetap berlaku.


66. Ketentuan Pasal 155 dihapus.




67. Ketentuan Pasal 156 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 156

(1) Penyelenggara              Pemerintahan              Daerah kabupaten/kota                   yang   masih   memberlakukan peraturan     bupati/wali   kota   yang   dibatalkan   oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dikenai sanksi.
(2)  Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:

a. sanksi administratif; dan/atau

b. sanksi  penundaan  Evaluasi  rancangan  peraturan bupati/wali kota.
(3)  Sanksi administratif terhadap bupati/wali kota berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan  perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.


68. Ketentuan Pasal 157 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 157

(1) Pembatalan    peraturan    gubernur    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 sampai dengan Pasal 140, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan peraturan DPRD provinsi.
(2)  Pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 156, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan peraturan DPRD kabupaten/kota.




69. Ketentuan Pasal 159 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 159

(1)  Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah atas nama Menteri melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan gubernur sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2) Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut        hasil   Evaluasi   dan   pembatalan   peraturan bupati/wali kota.


70. Ketentuan Pasal 160 ayat (1)  diubah, sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 160

(1)  Gubernur melaporkan pemantauan hasil Evaluasi dan pembatalan peraturan bupati/wali kota serta laporan Perda       Kabupaten/Kota   yang   sudah   mendapatkan Noreg      kepada   Menteri   melalui   Direktorat   Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
(2) Laporan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), disampaikan paling sedikit 3 (tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.


71. Ketentuan Pasal 163 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 163 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 163

(1) Penyebarluasan   Perda   yang   telah   diundangkan dilakukan bersama   oleh   pemerintah   daerah   dan DPRD.




(2)  Penyebarluasan   Perkada   dan   Keputusan   Kepala Daerah yang    telah    diundangkan    dan/atau    di Autentifikasi dilakukan    oleh    sekretaris    daerah bersama dengan perangkat daerah pemrakarsa.
(3) Penyebarluasan peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan      pimpinan  DPRD  dan  keputusan  badan kehormatan DPRD yang telah diundangkan dan/atau di Autentifikasi   dilakukan   oleh   sekretaris   DPRD bersama dengan alat kelengkapan DPRD pemrakarsa.


72. Ketentuan Pasal 166 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 166

(1)  Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada, dan/atau peraturan DPRD.
(2)  Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;

b. kunjungan kerja;

c.  sosialisasi; dan/atau

d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang dapat berperan serta aktif memberikan masukan atas substansi rancangan Perda, Perkada, dan/atau peraturan DPRD.
(4)  Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud         pada  ayat  (1),  setiap  rancangan  Perda, Perkada,      dan/atau  peraturan  DPRD  harus  dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.




73. Ketentuan Pasal 167 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 167

(1) Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan huruf 12.
(2)  Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicetak dalam kertas yang bertanda khusus.
(3)  Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan:
a. menggunakan  nomor  seri  dan/atau  huruf,  yang diletakan                 pada  halaman  belakang  samping  kiri bagian bawah; dan
b. menggunakan ukuran F4 berwarna putih.

(4) Penetapan nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dengan ketentuan:
a. Perda Provinsi, Perkada, keputusan gubernur oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya;
b. Perda     Kabupaten/Kota,     Perkada,     keputusan bupati/wali kota oleh bagian hukum atau nama lainnya; dan
c. peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD dan keputusan badan kehormatan DPRD oleh sekretaris DPRD.


74. Ketentuan Pasal 168 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut:


Pasal 168

(1)  Perda  Kabupaten/Kota,  peraturan  bupati/wali  kota, dan keputusan bupati/wali kota, peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan pimpinan DPRD, dan keputusan badan     kehormatan     kabupaten/kota menggunakan kop lambang Negara pada halaman pertama.




(2)  Penulisan nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama setelah penulisan nama pejabat pembentuk Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


75. Ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga

Pasal 169 berbunyi sebagai berikut:



Pasal 169

(1) Setiap tahapan pembentukan Perda, Perkada dan peraturan  DPRD     mengikutsertakan     perancang peraturan perundang-undangan.
(2) Selain  perancang  peraturan  perundang-undangan sebagaimana                        dimaksud   pada   ayat   (1),   tahapan pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan DPRD dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.



Pasal II

Peraturan    Menteri    ini    mulai    berlaku    pada    tanggal diundangkan.




Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri inidengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Desember 2018



MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,


ttd
TJAHJO KUMOLO Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2019



DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd



WIDODO EKATJAHJANA





BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 157.





Komentar