PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
bahwa pengaturan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu
disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diubah dan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur
Selain itu, untuk menjamin kepastian hukum pembentukan produk hukum daerah dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 berisi 75 Ketentuan Perubahan yang ditetapkan oleh Mendagri di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Februari 2019 oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM.
Substansi perubahan mulai dari Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Bersama DPRD hingga Peraturan Daerah Provinsi, mengalami perubahan.
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 120 TAHUN 2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR
80 TAHUN
2015 TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk
menjamin kepastian hukum
pembentukan produk hukum daerah
dan
melaksanakan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor
137/PUU-XIII/2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat
(1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan
Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah
oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur;
b. bahwa pengaturan
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu
disesuaikan dengan
dinamika perkembangan peraturan peundang-undangan sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf
b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum
Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor
39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
3.
Undang-Undang Nomor
3
Tahun 2014
tentang Perindustrian (Lembaran Negara
Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5492);
4. Undang-Undang
Nomor
6
Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
5. Undang-Undang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014
tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
6. Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
7. Peraturan Pemerintah Nomor
45 Tahun
2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6133);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 2036);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN
MENTERI
DALAM
NEGERI TENTANG PERUBAHAN
ATAS PERATURAN MENTERI DALAM
NEGERI
NOMOR 80 TAHUN 2015 TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK
HUKUM DAERAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
2036) diubah
sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah
adalah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
2.
Kepala
Daerah
adalah Gubernur dan Bupati/Wali
Kota.
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi
dan kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
4. Perda Provinsi atau nama
lainnya
dan
Perda Kabupaten/Kota atau nama lainnya yang selanjutnya disebut Perda
adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh DPRD
dengan
persetujuan bersama kepala daerah.
5. Peraturan Kepala
Daerah
yang
selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur dan/atau peraturan bupati/wali kota.
6.
Pimpinan DPRD adalah ketua
DPRD dan wakil
ketua
DPRD.
7. Peraturan DPRD adalah peraturan yang
ditetapkan
oleh pimpinan DPRD provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota.
8. Keputusan
Kepala
Daerah, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan
Keputusan Badan Kehormatan DPRD adalah penetapan yang bersifat konkrit,
individual, dan final.
9. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat
RPJPD
adalah
dokumen perencanaan Daerah untuk
periode 20 (dua puluh) tahun.
10. Renana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
11. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD
adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
12. Program Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Propemperda adalah instrumen
perencanaan program pembentukan Perda provinsi dan
Perda kabupaten/kota yang disusun
secara
terencana, terpadu, dan sistematis.
13. Badan Pembentukan Perda yang selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam
rapat paripurna DPRD.
14. Perangkat Daerah adalah
unsur
pembantu
kepala
daerah dan DPRD dalam
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
15. Anggaran
Pendapatan dan
Belanja
Daerah
yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana
keuangan tahunan yang ditetapkan dengan Perda.
16. Pembentukan Perda
adalah
pembuatan peraturan perundang-undangan daerah
yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan,
pengundangan, dan penyebarluasan.
17. Produk Hukum
Daerah
adalah
produk hukum berbentuk peraturan meliputi Perda atau
nama lainnya, Perkada, Peraturan DPRD dan
berbentuk
keputusan meliputi Keputusan Kepala
Daerah,
Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan
DPRD dan Keputusan Badan
Kehormatan DPRD.
18. Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum dan
hasil
penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai
pengaturan masalah tersebut dalam rancangan Perda provinsi atau Perda kabupaten/kota
sebagai solusi terhadap permasalahan dan
kebutuhan hukum masyarakat.
19. Pengundangan adalah penempatan
produk
hukum
daerah dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah.
20. Autentifikasi adalah salinan
produk
hukum
daerah
sesuai dengan aslinya.
21. Konsultasi adalah tindakan
secara langsung ataupun
tidak langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi kepada pemerintah
pusat dan pemerintah daerah
kabupaten/kota kepada pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah pusat
terhadap masukan atas rancangan produk
hukum daerah.
22. Evaluasi adalah
pengkajian dan penilaian
terhadap
rancangan perda yang diatur
sesuai Undang-Undang
di bidang pemerintahan daerah
dan peraturan perundang-undangan lainnya
untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi,
kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
23. Nomor Register yang selanjutnya
disingkat
Noreg
adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib
administrasi
untuk
mengetahui
jumlah
rancangan perda yang dikeluarkan pemerintah daerah sebelum dilakukannya penetapan
dan pengundangan.
24. Bertentangan Dengan
Kepentingan Umum
adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga
masyarakat,
terganggunya
akses terhadap pelayanan publik,
terganggunya ketentraman dan ketertiban
umum,
terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau
diskriminasi
terhadap
suku,
agama dan kepercayaan, ras, antar golongan,
dan gender.
25. Pelaksana
Harian adalah pejabat
yang melaksanakan tugas rutin
dari pejabat definitif yang berhalangan sementara yang diangkat dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota dan
berlaku paling lama 3 (tiga) bulan.
26. Pelaksana
Tugas adalah pejabat yang melaksanakan
tugas rutin dari pejabat
definitif yang
berhalangan tetap yang diangkat dengan keputusan gubernur atau
keputusan bupati/wali kota dan
berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
27. Penjabat adalah pejabat sementara
untuk
jabatan
gubernur, bupati/wali kota yang melaksanakan
tugas pemerintahan pada daerah tertentu sampai dengan pelantikan pejabat
definitif.
28. Penjabat Sementara yang selanjutnya
disingkat
Pjs
adalah pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri
untuk
melaksanakan tugas gubernur dan wakil
gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan
wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, wali kota dan
wakil wali kota Cuti
di Luar Tanggungan
Negara untuk melaksanakan Kampanye
gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil
bupati, wali kota dan wakil wali kota.
29. Majelis
Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang
asli Papua, yang memiliki wewenang
tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak orang asli
Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
30. Fasilitasi adalah pembinaan
secara
tertulis
produk
hukum daerah berbentuk peraturan terhadap materi muatan dan teknik penyusunan rancangan sebelum
ditetapkan.
31. Verifikasi adalah tindakan untuk membandingkan
antara hasil fasilitasi dengan
rancangan Perda sebelum diberikan Noreg.
32. Klarifikasi adalah pengkajian
dan penilaian terhadap
perda untuk mengetahui kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan/atau kesusilaan.
33. Perda Khusus yang selanjutnya disingkat Perdasus adalah Perda Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pasal
tertentu dalam Undang-Undang Otonomi
Khusus bagi Papua dan Papua Barat.
34. Perda
Istimewa DIY selanjutnya disingkat Perdais adalah Perda DIY yang dibentuk oleh DPRD DIY bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan kewenangan istimewa.
35. Hari adalah Hari kerja.
2. Ketentuan
Pasal
3
huruf
c
dihapus,
sehingga
Pasal
3
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Produk Hukum Daerah berbentuk
peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. Perda;
b. Perkada;
c. dihapus; dan
d. peraturan DPRD.
3.
Ketentuan
Pasal 7 dihapus.
4. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 15
(1)
Penyusunan Propemperda provinsi
dilaksanakan oleh
DPRD provinsi dan gubernur.
(2)
Propemperda provinsi
ditetapkan untuk jangka
waktu
1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan Perda
Provinsi yang dilakukan oleh
biro hukum
provinsi atau
nama lainnya.
(3)
Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi
dilakukan setiap tahun sebelum penetapan rancangan Perda tentang APBD provinsi.
(4)
Penyusunan Propemperda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat daftar rancangan Perda
Provinsi yang didasarkan atas:
a.
perintah peraturan perundang-undangan yang
lebih tinggi;
b. rencana
pembangunan daerah;
c. penyelenggaraan otonomi daerah
dan
tugas pembantuan; dan
d. aspirasi
masyarakat daerah.
(5)
Penyusunan dan penetapan Propemperda provinsi
mempertimbangkan realisasi Propemperda dengan Perda yang ditetapkan
setiap
tahun dengan penambahan paling
banyak
25%
(dua puluh lima
persen) dari jumlah
rancangan Perda yang ditetapkan
pada tahun sebelumnya.
5.
Ketentuan Pasal 16 ayat (5) huruf d dihapus,
sehingga
Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
(1)
Hasil penyusunan Propemperda provinsi
antara DPRD provinsi dan
pemerintah daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disepakati menjadi Propemperda provinsi dan
ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD provinsi.
(2) Propemperda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan DPRD provinsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
Propemperda
provinsi diatur dengan Perda Provinsi.
(4) Dalam Propemperda dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a. akibat
putusan Mahkamah Agung; dan b. APBD.
(5) Dalam keadaan tertentu, DPRD provinsi atau gubernur dapat mengajukan rancangan
Perda diluar Propemperda karena alasan:
a. mengatasi
keadaan luar
biasa, keadaaan konflik, atau bencana alam;
b. menindaklanjuti kerja sama dengan pihak
lain;
c.
mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas
suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit
yang
menangani
bidang hukum pada pemerintahan daerah; dan
d. dihapus;
e.
perintah dari ketentuan
peraturan
perundang- undangan yang lebih tinggi setelah Propemperda ditetapkan.
6. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga, berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 23
(1) Biro Hukum Provinsi atau nama lainnya melakukan
penyelarasan Naskah Akademik
rancangan
Perda
Provinsi yang diterima dari
Perangkat Daerah
provinsi.
(2) Penyelarasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap sistematika dan
materi muatan Naskah Akademik rancangan Perda Provinsi.
(3) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan dalam rapat
penyelarasan dengan mengikutsertakan pemangku
kepentingan.
(4) Penyelarasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengikutsertakan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian
dan pengembangan daerah provinsi.
(5) Keikutsertaan perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan
daerah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dapat berupa masukan
tertulis dan/atau tanggapan secara
lisan dalam rapat penyelarasan.
(6) Biro Hukum
Provinsi atau nama lainnya
provinsi
melalui sekretaris
daerah
provinsi
menyampaikan kembali Naskah Akademik
rancangan Perda Provinsi yang telah
dilakukan penyelarasan kepada perangkat
daerah provinsi disertai dengan
penjelasan
hasil penyelarasan.
7. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga, berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 33
(1)
Rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD
provinsi dapat diajukan oleh anggota
DPRD provinsi,
komisi, gabungan komisi, atau
Bapemperda berdasarkan Propemperda
provinsi.
(2) Dalam penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD provinsi, DPRD provinsi dapat membentuk panitia khusus.
(3) Panitia khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), memiliki masa kerja paling
lama 1 (satu) tahun.
(4) Apabila panitia khusus dalam penyusunan
rancangan Perda Provinsi tidak
selesai dalam waktu 1
(satu) tahun, penyusunan rancangan Perda
Provinsi yang berasal dari
DPRD provinsi dilanjutkan oleh Bapemperda.
8. Ketentuan Bagian
Kedua
Bab IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Penyusunan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah
9.
Ketentuan Pasal
42 ayat (1) dan ayat (2) diubah,
sehingga
Pasal
42 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
(1)
Perkada ditetapkan atas
perintah peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi atau dibentuk berdasarkan
kewenangan.
(2) Pimpinan
perangkat daerah pemrakarsa
menyusun rancangan Perkada.
(3) Rancangan Perkada sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), setelah disusun disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama
lainnya
dan
bagian
hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
10. Ketentuan Pasal 49 huruf c ditambahkan 1 (satu) angka, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 49
Materi muatan peraturan DPRD tentang
kode etik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48, paling sedikit memuat:
a. pengertian
kode etik;
b. tujuan kode
etik;
c. pengaturan mengenai:
1.
ketaatan
dalam melaksanakan sumpah/janji;
2.
sikap
dan perilaku anggota DPRD;
3.
tata
kerja anggota DPRD;
4. tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah;
5.
tata
hubungan antar anggota DPRD;
6. tata hubungan antara anggota DPRD dengan pihak
lain;
7. penyampaian
pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan;
8.
kewajiban
anggota DPRD;
9.
larangan
bagi anggota DPRD;
10. hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota
DPRD;
11. sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi;
dan
12. rehabilitasi.
11. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal
72 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 72 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 72
(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD
provinsi atau gubernur
dibahas oleh DPRD provinsi dan gubernur untuk
mendapatkan persetujuan bersama.
(1a)
Dalam hal
gubernur
berhalangan
sementara
atau
berhalangan tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pembahasan rancangan Perda dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat
Kepala Daerah.
(1b)
Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat
Sementara atau Penjabat Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) dalam
melakukan pembahasan Perda inisiasi
baru, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
(2) Pembahasan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan,
yaitu pembicaraan tingkat I dan
pembicaraan tingkat II.
12.
Ketentuan Paragraf 2 Bab VI diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2
Pembahasan Rancangan Peraturan
Gubernur
13.
Ketentuan Pasal 79 diubah, sehingga
Pasal 79 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 79
(1) Pembahasan rancangan peraturan gubernur dilakukan oleh gubernur
bersama
dengan
perangkat
daerah
pemrakarsa.
(2)
Gubernur membentuk tim pembahasan rancangan peraturan gubernur.
(3)
Tim sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), terdiri atas:
a. ketua : pimpinan perangkat daerah pemrakarsa atau pejabat yang ditunjuk oleh pimpinan perangkat daerah;
b. sekretaris : kepala
biro
hukum/atau
nama
lainnya; dan
c. anggota :sesuai dengan kebutuhan.
(4) Dalam hal ketua tim adalah pejabat lain yang ditunjuk, pimpinan perangkat daerah
pemrakarsa tetap bertanggungjawab terhadap materi
muatan rancangan peraturan gubernur.
(5) Tim
sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(6)
Ketua tim sebagaimana
dimaksud
pada ayat (3),
melaporkan perkembangan rancangan peraturan gubernur kepada sekretaris
daerah.
14.
Ketentuan Pasal 80
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
Pasal 80
(1) Tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
ayat (3), memberikan paraf koordinasi pada tiap
halaman
rancangan peraturan gubernur yang telah
selesai
dibahas.
(2) Ketua tim mengajukan rancangan peraturan gubernur yang telah mendapat paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
kepada gubernur melalui
sekretaris daerah.
15. Ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (4) diubah,
sehingga
Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 81
(1) Sekretaris daerah dapat
melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan peraturan gubernur yang telah diparaf
koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1).
(2) Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikembalikan
kepada pimpinan perangkat daerah pemrakarsa.
(3) Hasil penyempurnaan rancangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), disampaikan pimpinan
perangkat daerah pemrakarsa kepada
sekretaris daerah setelah
dilakukan paraf
koordinasi setiap
halaman
oleh tim.
(4)
Sekretaris daerah memberikan paraf koordinasi pada tiap halaman
rancangan peraturan gubernur yang telah disempurnakan.
(5) Sekretaris daerah menyampaikan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4),
kepada gubernur untuk ditetapkan.
16.
Ketentuan Pasal 82
diubah
sehingga, berbunyi sebagai berikut:
Pasal 82
Ketentuan mengenai pembahasan rancangan peraturan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 81, berlaku secara mutatis mutandis
terhadap pembahasan rancangan Peraturan bupati/wali
kota.
17.
Ketentuan Pasal 88
diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 88
(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilakukan dalam bentuk Fasilitasi
terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada
dan/atau rancangan Peraturan DPRD.
(2) Fasilitasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
bersifat wajib.
18. Di antara Pasal 88 dan Pasal 89 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 88A dan Pasal
88B, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 88A
(1)
Fasilitasi terhadap rancangan Perda
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), dilakukan setelah pembicaraan tingkat I selesai dilakukan.
(2)
Fasilitasi terhadap rancangan Perda
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak diberlakukan terhadap rancangan Perda yang
dilakukan Evaluasi.
(3)
Fasilitasi terhadap rancangan
Perkada sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), tidak diberlakukan terhadap rancangan Perkada
yang dilakukan Evaluasi.
Pasal 88B
(1) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88A ayat (1), bagi provinsi ditandatangani
oleh sekretaris daerah atas nama gubernur dan disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
88A
ayat (1), bagi kabupaten/kota ditandatangani
oleh sekretaris daerah atas nama bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur.
(3) Dalam hal sekretaris daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), berhalangan sementara atau berhalangan tetap sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, surat permohonan Fasilitasi ditandatangani oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana
Harian atau Penjabat sekretaris daerah.
19.
Ketentuan Pasal 89
diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 89
(1)
Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah bagi provinsi dan gubernur bagi kabupaten/kota dilakukan paling lama 15 (lima belas) Hari setelah diterima surat
permohonan Fasilitasi.
(2) Surat permohonan
Fasilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dilengkapi:
a. dokumen rancangan Perda
Provinsi dan Kabupaten/Kota, rancangan
Perkada, dan/atau rancangan peraturan DPRD
Provinsi dan
Kabupaten/Kota dalam bentuk
hardcopy dan softcopy (dengan format pdf);
dan
b.
berita acara pembicaraan tingkat
I bagi Fasilitasi
rancangan Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota.
20.
Ketentuan Pasal 90
diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 90
(1) Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), dalam
bentuk
surat
Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri tentang Fasilitasi rancangan Perda
Provinsi, rancangan peraturan gubernur, dan rancangan
peraturan DPRD provinsi setelah dilakukan koordinasi bersama Biro Hukum.
(2) Koordinasi
bersama Biro Hukum dilakukan sebelum
Direktur Jenderal Otonomi Daerah menandatangani surat Fasilitasi.
(3) Dalam
hal
Direktur
Jenderal
Otonomi
Daerah
berhalangan sementara atau berhalangan tetap, hasil Fasilitasi ditandatangani oleh
Pelaksana Tugas atau Pelaksana
Harian.
(4) Hasil Fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), dalam bentuk surat sekretaris
daerah atas nama gubernur tentang Fasilitasi rancangan Perda Kabupaten/Kota, rancangan peraturan bupati/wali kota, dan rancangan peraturan DPRD kabupaten/kota.
(5) Dalam hal sekretaris daerah provinsi berhalangan sementara atau berhalangan tetap, hasil Fasilitasi
ditandatangani oleh Penjabat sekretaris daerah.
21.
Ketentuan Pasal 101
ditambahkan
2
(dua)
ayat
baru,
sehingga Pasal 101 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
101
(1)
Gubernur mengajukan permohonan Noreg kepada Menteri melalui
Kepala Biro
Hukum Sekretariat Jenderal setelah
gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda
yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dalam bentuk surat yang ditandatangani
oleh sekretaris daerah atas nama gubernur.
(3) Bupati/Wali Kota mengajukan permohonan Noreg
kepada gubernur sebagai
wakil
pemerintah pusat setelah bupati/wali kota bersama DPRD melakukan penyempurnaan terhadap rancangan Perda
yang dilakukan Evaluasi dan Fasilitasi.
(4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dalam bentuk surat yang ditandatangani oleh sekretaris daerah atas nama
bupati/wali kota.
(5) Menteri melalui
Kepala Biro
Hukum Sekretariat Jenderal dan
Gubernur
sebagai
wakil
pemerintah
pusat dalam memberikan Noreg
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), melakukan Verifikasi
terhadap rancangan
Perda
yang
telah dilakukan penyempurnaan.
(6) Dalam hal Verifikasi menyatakan
bahwa rancangan Perda tidak
sesuai dengan hasil Evaluasi dan hasil Fasilitasi, rancangan Perda
Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak
diberikan Noreg.
22.
Ketentuan Pasal 103 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 103
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
103
(1)
Rancangan Perda yang belum mendapatkan Noreg sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
102
ayat
(1),
belum dapat ditetapkan
kepala
daerah
dan
belum
dapat diundangkan dalam lembaran daerah.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara
berkala wajib menyampaikan laporan Perda Kabupaten/Kota yang telah
mendapatkan Noreg kepada Menteri melalui Biro
Hukum
Sekretariat Jenderal.
23.
Ketentuan Pasal 104 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
104
(1)
Pemberian Noreg rancangan Perda Provinsi dilaksanakan oleh Kepala Biro
Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri dengan menyesuaikan hasil Evaluasi dan
Fasilitasi.
(2)
Pemberian Noreg rancangan Perda kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Biro Hukum Provinsi atau nama lainnya dengan menyesuaikan hasil Evaluasi
dan
Fasilitasi.
(3)
Penulisan pemberian Noreg sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), tentang bentuk Produk Hukum Daerah
sebagaimana tercantum dalam
Lampiran
III
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
24. Ketentuan Pasal 105 dihapus.
25.
Ketentuan Pasal 106 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
106
(1) Permohonan pemberian
Noreg
rancangan
Perda
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 disampaikan
secara langsung dan/atau tidak langsung.
(2) Permohonan
pemberian Noreg
rancangan Perda Provinsi ke Biro Hukum
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri baik secara langsung dan tidak langsung dengan
melampirkan:
a. surat hasil Fasilitasi;
b.
hardcopy dan softcopy
rancangan Perda dalam bentuk pdf yang telah di paraf koordinasi oleh kepala biro hukum provinsi disetiap halaman; dan
c.
keputusan DPRD Provinsi
tentang persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD
provinsi.
(3)
Permohonan pemberian Noreg rancangan
Perda
Kabupaten/Kota ke Biro Hukum Provinsi
atau nama lainnya baik secara langsung dan/atau tidak langsung dengan melampirkan:
a. surat hasil Fasilitasi;
b. hardcopy dan softcopy
rancangan perda dalam bentuk
pdftelah di paraf koordinasi oleh kepala bagian
hukum kabupaten/kota disetiap halaman;
dan
c.
keputusan DPRD kabupaten/kota tentang persetujuan bersama
antara pemerintah
daerah dan DPRD kabupaten/kota.
(4)
Dalam hal surat permohonan disampaikan secara
elektronik dapat disampaikan melalui alamat surat elektronik resmi Biro
Hukum
Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri bagi Provinsi dan melalui alamat surat
elektronik resmi biro
hukum provinsi atau nama lainnya
bagi kabupaten/kota.
(5)
Selain penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)
terhadap:
a. rancangan
Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang
daerah
dan
rencana
pembangunan industri provinsi dilengkapi dengan Keputusan
Menteri tentang Evaluasi rancangan
Perda Provinsi;
atau
b. rancangan Perda mengenai RPJPD, RPJMD, APBD,
perubahan APBD,
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,
pajak daerah, retribusi daerah, tata ruang daerah, rencana pembangunan industri
kabupaten/kota dan
pembentukan, penghapusan,
penggabungan, dan/atau perubahan status
desa menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi
desa dilengkapi dengan Keputusan
Gubernur tentang Evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota.
(6) Rancangan Perda
Provinsi yang telah
diberikan Noreg dikembalikan kepada
gubernur dan
untuk Perda Kabupaten/Kota dikembalikan kepada bupati/wali kota untuk dilakukan
penetapan dan Pengundangan.
26.
Ketentuan Pasal 108 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
108
(1) Penandatanganan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 dilakukan oleh kepala daerah.
(2) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
berhalangan sementara atau berhalangan tetap penandatanganan rancangan Perda dilakukan
oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala
daerah.
(3) Pelaksana Harian, Penjabat
Sementara atau Penjabat kepala daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dalam melakukan penandatanganan Perda inisiasi baru saat menjabat, harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
27.
Ketentuan Paragraf
2
Bagian
Kesatu
Bab
X
diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 2
Peraturan Kepala Daerah
28.
Ketentuan Pasal 110 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Rancangan Perkada yang telah dilakukan
pembahasan disampaikan kepada
kepala daerah untuk dilakukan
penetapan dan Pengundangan.
(2) Penandatanganan rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh kepala daerah.
(3) Dalam hal kepala daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), berhalangan sementara atau berhalangan tetap, penandatanganan rancangan Perkada dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, Penjabat Sementara atau Penjabat kepala
daerah.
(4) Penjabat Sementara kepala daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat
(3), dalam melakukan penandatanganan Perkada inisiasi
baru saat menjabat, setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri.
29. Ketentuan Pasal 112 dihapus.
30.
Ketentuan Pasal 120 ayat (1) huruf a diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 120
(1)
Penomoran
produk hukum daerah terhadap:
a. Perda, Perkada, dan Keputusan Kepala
Daerah
dilakukan oleh Kepala Biro Hukum provinsi atau nama lainnya atau
Kepala
Bagian
Hukum kabupaten/kota atau nama lainnya;
dan
b.
peraturan DPRD, Keputusan DPRD, keputusan
pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD dilakukan oleh
sekretaris DPRD.
(2)
Penomoran Produk Hukum Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang berupa pengaturan menggunakan nomor bulat.
(3)
Penomoran Produk Hukum Daerah
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1),
yang
berupa penetapan menggunakan nomor kode klasifikasi.
31.
Ketentuan Pasal 123 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
123
(1) Perda Provinsi
dan Kabupaten/Kota, Perkada dan peraturan DPRD provinsi dan
kabupaten/kota yang telah ditetapkan
diundangkan dalam berita daerah.
(2) Perda Provinsi dan Kabupaten/Kota, Perkada dan peraturan DPRD provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada
tanggal
diundangkan kecuali ditentukan lain di
dalam peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan.
(3) Perda Provinsi,
peraturan gubernur, dan peraturan
DPRD provinsi yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
disampaikan kepada Menteri.
(4) Perda Kabupaten/Kota, peraturan bupati/peraturan
wali kota, dan peraturan DPRD kabupaten/kota yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), disampaikan
kepada gubernur.
32.
Ketentuan Pasal 124 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
124
(1) Sekretaris daerah mengundangkan Perda,
Perkada,
dan peraturan DPRD.
(2) Dalam hal sekretaris daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), berhalangan sementara atau berhalangan tetap, Pengundangan Perda, Perkada, dan
peraturan DPRD dilakukan oleh Pelaksana Tugas, Penjabat
Sementara atau Pelaksana Harian sekretaris daerah.
33.
Ketentuan Pasal 125 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 125
Perda,
Perkada,
dan peraturan DPRD dimuat dalam
Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum.
34.
Ketentuan Pasal 126 ayat (2) huruf a diubah, sehingga
Pasal
126 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 126
(1)
Produk Hukum Daerah yang telah ditandatangani dan diberi penomoran selanjutnya dilakukan
Autentifikasi.
(2)
Autentifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1),
dilakukan oleh:
a. Kepala
Biro Hukum provinsi atau
nama lainnya atau Kepala Bagian Hukum kabupaten/kota atau
nama lainnya untuk Perda,
Perkada, dan Keputusan Kepala Daerah; dan
b. sekretaris DPRD
untuk peraturan
DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan
Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
35.
Di antara Bab X dan bab XI disisipkan 1 (satu) bab yakni
Bab
XA, sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB XA
KLARIFIKASI PERATURAN DAAERAH
36. Di antara Pasal
127 dan Pasal 128 disisipkan
4 (empat)
pasal, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
127A
(1) Gubernur wajib menyampaikan Perda Provinsi kepada Menteri melalui
Direktur Jenderal
Otonomi Daerah dan bupati/wali kota menyampaikan Perda Kabupaten/Kota kepada gubernur paling lama
7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
(2) Perda
Provinsi
dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan Klarifikasi atas:
a. usulan
dari setiap orang, kelompok orang, pemerintah daerah, badan hukum
dan/atau instansi lainnya; dan
b.
inisiatif dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
melalui Direktorat Produk
Hukum Daerah dan/atau Biro Hukum Provinsi
atau nama lainnya.
(3)
Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(2), dilakukan oleh Direktorat Jenderal
Otonomi Daerah melalui
Direktorat Produk Hukum Daerah
untuk Perda Provinsi dan biro hukum provinsi atau nama lainnya untuk Perda
Kabupaten/Kota.
Pasal
127B
(1) Klarifikasi
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127A ayat (2) dan ayat (3), dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima
belas)
Hari
terhitung sejak tanggal surat diterima.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127A ayat (1),
berlaku juga terhadap Perda
Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang dilakukan
Evaluasi.
Pasal
127C
(1)
Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri
menerbitkan surat kepada gubernur
dan sekretaris daerah atas nama gubernur menerbitkan
surat kepada bupati/wali kota baik
yang
berisi
pernyataan telah
sesuai maupun yang
tidak
sesuai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127B
ayat (1).
(2) Hasil Klarifikasi yang menyatakan
tidak
sesuai
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1),
berisi rekomendasi pemerintah daerah untuk melakukan perubahan Perda atau pencabutan
Perda paling lama pada pembentukan Propemperda pada
tahun berikutnya.
(3) Perubahan Perda atau pencabutan
Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal
pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota tidak melaksanakan
hasil Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi bahan penilaian terhadap kinerja pemerintahan daerah.
Pasal
127D
(1)
Ketentuan mengenai Klarifikasi Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127A
sampai
dengan Pasal 127C, berlaku
secara mutatis mutandis terhadap Klarifikasi Perda
kabupaten/kota.
(2) Ketentuan mengenai Klarifikasi Perda Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127A, Pasal 127B ayat (1) dan Pasal
127C, berlaku secara mutatis mutandis terhadap Klarifikasi peraturan bupati/peraturan wali kota.
(3) Ketentuan mengenai klarifikasi Perda
Provinsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127A, Pasal 127B ayat (2) dan Pasal
127C, berlaku secara mutatis mutandis terhadap klarifikasi peraturan bupati/peraturan wali kota
yang dilakukan Evaluasi.
37.
Ketentuan Bab XI
diubah,
sehingga
berbunyi
sebagai
berikut:
BAB XI
PEMBATALAN PERATURAN GUBERNUR DAN PEMBATALAN PERATURAN
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
38.
Ketentuan Bagian Kesatu
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Pembatalan Peraturan Gubernur
39.
Ketentuan Pasal 128 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 128
Gubernur menyampaikan peraturan gubernur kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah paling lama 7 (tujuh)
Hari setelah ditetapkan.
40.
Ketentuan Pasal 129 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 129
(1)
Menteri melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah melakukan pembatalan peraturan Gubernur.
(2)
Pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(3)
Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas
komponen lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian terkait sesuai dengan kebutuhan.
41.
Ketentuan Pasal 130 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
130
(1)
Tim pengkajian peraturan gubernur
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal
129, mempunyai tugas melakukan kajian terhadap peraturan gubernur yang dituangkan dalam
berita acara.
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1),
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan tidak
bertentangan dengan:
a. hasil
Fasilitasi; atau
b.
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan,
diterbitkan surat Direktur Jenderal Otonomi Daerah atas nama Menteri
kepada Gubernur perihal
pernyataan sesuai.
(4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinyatakan bertentangan
dengan:
a. hasil
fasilitasi; atau
b.
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
ditetapkan Keputusan Menteri tentang pembatalan
Peraturan gubernur.
42.
Ketentuan Pasal 131 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
131
(1) Tim pengkajian
peraturan gubernur
dalam melakukan kajian dapat melibatkan ahli/pakar dan/atau Kementerian/Lembaga/instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ahli/pakar dan/atau Kementerian/Lembaga/instansi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas:
a.
memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan
gubernur diterima;
b.
bertanggungjawab bersama tim
pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh gubernur; dan
c.
tugas
lainnya yang diperlukan.
43.
Ketentuan Pasal 132 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 132
(1)
Pembatalan peraturan gubernur dilakukan berdasarkan:
a. usulan
dari setiap orang, kelompok orang, pemerintah daerah, badan hukum,
dan/atau instansi lainnya; dan/atau
b.
temuan dari tim pengkajian peraturan gubernur.
(2)
Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian dengan
melakukan kajian sesuai dengan tolok
ukur peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
sejak diterima oleh tim.
44.
Ketentuan Pasal 133 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 133
(1) Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sebagaimana
dimaksud dalam
Pasal 130 ayat (4), diharmonisasikan
dan dicetak pada kertas bertanda
khusus oleh Biro Hukum Kementerian Dalam
Negeri.
(2)
Permohonan pengharmonisasian pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), dilakukan
dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b. peraturan
Gubernur disertai softcopy dalam bentuk
pdf; dan
c. rancangan Keputusan Menteri tentang
pembatalan disertai softcopy.
(3) Untuk pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan
terhadap peraturan gubernur pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam
Negeri.
45. Ketentuan Pasal 134 dihapus.
46.
Ketentuan Pasal
135 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
135
(1) Dalam hal
yang
dibatalkan keseluruhan materi muatan peraturan gubernur, paling
lama 7
(tujuh) Hari setelah keputusan pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130
ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3), gubernur
harus menghentikan pelaksanaan peraturan gubernur yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat
kepada perangkat daerah dan selanjutnya
gubernur mencabut peraturan gubernur dimaksud.
(2) Dalam hal yang dibatalkan sebagian
materi muatan peraturan gubernur, paling lama 7
(tujuh) Hari setelah Keputusan pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal
130 ayat (4) dan Pasal 132 ayat (3), gubernur
harus menghentikan pelaksanaan peraturan gubernur yang
dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat
daerah dan selanjutnya gubernur
merubah
peraturan gubernur
dimaksud.
47.
Ketentuan Pasal 136 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
136
Dalam hal gubernur tidak
dapat menerima keputusan pembatalan
peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135, dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, gubernur dapat mengajukan
keberatan kepada Presiden melalui
Menteri Sekretaris Negara
paling lama 14 (empat
belas) Hari sejak keputusan
pembatalan peraturan gubernur diterima.
48.
Ketentuan Pasal 137 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
137
(1) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 136, dilakukan dengan
cara gubernur mengajukan keberatan
atas
Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur kepada Presiden disertai dengan alasan
keberatan.
(2)
Alasan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan kajian sesuai dengan tolok ukur peraturan perundang-undangan yang
lebih
tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan.
49.
Ketentuan Pasal
138 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
138
(1) Dalam hal alasan
keberatan
tidak dikabulkan seluruhnya, Presiden melalui
Menteri
Sekretaris Negara menyatakan Keputusan Menteri
tentang pembatalan peraturan gubernur
tetap berlaku.
(2) Dalam hal alasan keberatan dikabulkan seluruhnya,
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara membatalkan seluruh materi
muatan Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3)
Dalam hal alasan keberatan dikabulkan sebagian, sebagian materi muatan
Keputusan Menteri tentang pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tidak dikabulkan tetap berlaku.
50.
Ketentuan Pasal 140 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 140
(1) Penyelenggara pemerintahan daerah provinsi yang masih memberlakukan peraturan gubernur yang dibatalkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129, dikenai sanksi.
(2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b. sanksi penundaan Evaluasi rancangan
Perkada;
(3) Sanksi administratif terhadap
gubernur berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang
diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
(4) Dalam hal terganggunya pelayanan
publik akibat pembatalan peraturan gubernur, penyelenggara pemerintahan dikenakan sanksi
sesuai
dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
51.
Ketentuan Bagian Kedua
diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedua
Pembatalan Peraturan Bupati/Wali Kota
52.
Ketentuan Pasal 141 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 141
Bupati/Wali Kota menyampaikan peraturan bupati/wali kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama 7 (tujuh) Hari setelah ditetapkan.
53.
Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 142
(1)
Gubernur melalui Sekretaris Gubernur
sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pembatalan peraturan
bupati/wali kota.
(2) Pembatalan
peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi dari tim pengkajian yang ditetapkan dengan Keputusan gubernur.
(3)
Keanggotaan tim pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas komponen lingkup perangkat daerah
dan instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
54.
Ketentuan Pasal 143 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 143
(1)
Tim
pengkajian peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, mempunyai
tugas melakukan kajian terhadap peraturan bupati/wali kota yang
dituangkan dalam berita acara.
(2)
Kajian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima oleh tim.
(3) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sesuai dengan:
a. hasil Fasilitasi; atau
b.
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
diterbitkan surat sekretaris gubernur atas nama
gubernur sebagai wakil pemerintah pusat kepada bupati/wali kota perihal pernyataan sesuai.
(4) Dalam hal hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak sesuai
dengan:
a. hasil
Fasilitasi; atau
b. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
kepentingan umum dan/atau kesusilaan,
ditetapkan Keputusan gubernur tentang
pembatalan
peraturan bupati/wali kota.
55.
Ketentuan Pasal 144 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
144
(1)
Tim
pengkajian peraturan
bupati/wali kota dalam melakukan kajian dapat melibatkan ahli/pakar
dan/atau instansi terkait sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Ahli/pakar dan/atau instansi
terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
memberikan saran dan masukan paling lama 15 (lima belas) Hari sejak peraturan
bupati/wali kota diterima;
b.
bertanggungjawab bersama tim
pengkajian terhadap keberatan yang diajukan oleh bupati/wali kota; dan
c. tugas lainnya yang diperlukan.
56.
Ketentuan Pasal 145 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
145
(1)
Pembatalan peraturan bupati/wali kota dilakukan
berdasarkan:
a. usulan
dari setiap orang, kelompok orang, pemerintah daerah, badan hukum,
dan/atau instansi lainnya; dan/atau
b. temuan dari tim pembatalan peraturan
bupati/wali kota.
(2) Usulan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ditindaklanjuti oleh tim pengkajian
dengan melakukan kajian sesuai dengan tolok
ukur peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, kepentingan umum dan/atau kesusilaan.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
dilakukan paling lama 30 (tiga puluh)
Hari sejak diterima oleh tim.
57.
Ketentuan Pasal 146 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
146
(1) Keputusan
gubernur sebagai wakil
pemerintah pusat tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
143 ayat (4), diharmonisasikan
dan dicetak pada kertas bertanda khusus oleh Biro Hukum provinsi atau nama
lainnya.
(2)
Permohonan pengharmonisasian pembatalan sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1), dilakukan
dengan menyampaikan:
a. surat permohonan harmonisasi;
b. peraturan bupati/wali kota disertai softcopy dalam
bentuk pdf; dan
c.
rancangan Keputusan gubernur tentang pembatalan disertai softcopy.
(3) Untuk pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk tim harmonisasi pembatalan terhadap peraturan bupati/wali kota pada
Biro Hukum provinsi atau nama lainnya.
58.
Ketentuan Pasal 147 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
147
Dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat tidak membatalkan peraturan bupati/wali kota yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan
umum, dan/atau kesusilaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 143 ayat (4)
dan Pasal 145 ayat (3), Menteri
melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.
59.
Ketentuan Pasal 148 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
148
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah sebelum membatalkan peraturan
bupati/wali
kota
memberikan surat peringatan pertama kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat
untuk membatalkan peraturan bupati/wali
kota.
(2) Dalam hal surat peringatan
sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat, Menteri
melalui Direktur Jenderal Otonomi
Daerah memberikan surat peringatan kedua kepada gubernur sebagai
wakil
pemerintah pusat untuk
membatalkan peraturan bupati/wali kota.
(3) Surat peringatan pertama dan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lama
15 (lima belas) Hari sejak ditandatangani.
(4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (3),
dilakukan gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat dengan memberikan jawaban kepada Menteri
melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
(5) Dalam hal surat peringatan
pertama dan kedua tidak ditindaklanjuti oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, Menteri melalui
Direktur Jenderal Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota.
60.
Ketentuan Pasal 149 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 149
(1) Dalam hal Menteri
melalui Direktur Jenderal
Otonomi Daerah membatalkan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (5) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(2)
Mekanisme pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis
terhadap
pembatalan peraturan gubernur.
(3) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat
(1)
bersifat final.
61. Ketentuan Pasal 150 dihapus.
62.
Ketentuan Pasal 151 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
151
(1) Dalam hal
yang
dibatalkan keseluruhan materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah
Keputusan
gubernur
tentang
pembatalan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4) dan Pasal 145
ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan pelaksanaan peraturan bupati/wali kota yang
dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat
daerah dan selanjutnya bupati/wali kota
mencabut peraturan bupati/wali kota
dimaksud.
(2) Dalam hal yang dibatalkan sebagian
materi muatan peraturan bupati/wali kota, paling lama
7 (tujuh) Hari setelah Keputusan gubernur tentang
pembatalan diterima sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 143 ayat
(4) dan Pasal 145 ayat (3), bupati/wali kota harus menghentikan pelaksanaan peraturan bupati/wali kota yang dibatalkan dengan mengeluarkan surat kepada perangkat daerah dan selanjutnya bupati/wali kota merubah peraturan bupati/wali kota dimaksud.
63.
Ketentuan Pasal 152 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
152
Dalam hal bupati/wali kota tidak
dapat menerima Keputusan gubernur
tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 151 dengan
alasan yang dapat dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, bupati/wali kota dapat mengajukan keberatan kepada Menteri
paling lama 14 (empat belas) Hari sejak Keputusan pembatalan peraturan bupati/wali kota diterima.
64.
Ketentuan Pasal 153 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
153
(1) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 dilakukan dengan cara bupati/wali kota
mengajukan keberatan atas
Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan bupati/wali kota kepada Menteri disertai dengan
alasan keberatan.
(2)
Alasan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kajian dengan tolok ukur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
lebih
tinggi, kepentingan umum dan/atau
kesusilaan.
65.
Ketentuan Pasal 154 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
154
(1) Dalam
hal
alasan keberatan tidak dikabulkan seluruhnya, Menteri menyatakan Keputusan gubernur tentang pembatalan peraturan
bupati/wali kota tetap berlaku.
(2) Dalam hal alasan
keberatan dikabulkan seluruhnya, Menteri membatalkan seluruh materi
muatan Keputusan gubernur tentang
pembatalan peraturan bupati/wali kota sehingga
tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat.
(3) Dalam hal alasan keberatan
dikabulkan sebagian, sebagian
materi muatan Keputusan gubernur
tentang pembatalan peraturan
bupati/wali kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), yang tidak dikabulkan
tetap berlaku.
66. Ketentuan Pasal 155 dihapus.
67.
Ketentuan Pasal
156 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
156
(1) Penyelenggara Pemerintahan Daerah kabupaten/kota yang masih
memberlakukan peraturan bupati/wali
kota
yang
dibatalkan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah
pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 142, dikenai sanksi.
(2)
Sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berupa:
a. sanksi administratif; dan/atau
b.
sanksi penundaan Evaluasi rancangan
peraturan
bupati/wali kota.
(3) Sanksi administratif terhadap
bupati/wali kota berupa tidak dibayarkan hak
keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
68.
Ketentuan Pasal 157 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal
157
(1)
Pembatalan peraturan gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
129 sampai dengan Pasal 140, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan peraturan
DPRD provinsi.
(2) Pembatalan
peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 sampai dengan Pasal 156, berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembatalan peraturan
DPRD kabupaten/kota.
69.
Ketentuan Pasal
159 diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
159
(1)
Direktur Jenderal Otonomi
Daerah, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan
Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah atas nama Menteri melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi
dan pembatalan peraturan gubernur
sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)
Gubernur melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil Evaluasi dan
pembatalan peraturan bupati/wali kota.
70.
Ketentuan Pasal 160 ayat (1) diubah, sehingga
Pasal 160 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal
160
(1) Gubernur melaporkan pemantauan
hasil Evaluasi dan pembatalan
peraturan bupati/wali kota serta laporan Perda Kabupaten/Kota yang
sudah
mendapatkan Noreg kepada
Menteri melalui
Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Kementerian Dalam Negeri.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan paling sedikit 3
(tiga) bulan dan/atau sewaktu-waktu
jika diperlukan.
71.
Ketentuan Pasal 163 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 163
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
163
(1)
Penyebarluasan Perda yang
telah
diundangkan dilakukan bersama oleh pemerintah daerah
dan DPRD.
(2)
Penyebarluasan Perkada
dan
Keputusan Kepala Daerah yang telah diundangkan dan/atau di Autentifikasi dilakukan oleh sekretaris daerah bersama dengan perangkat daerah
pemrakarsa.
(3) Penyebarluasan peraturan DPRD, keputusan DPRD,
keputusan pimpinan DPRD
dan
keputusan badan kehormatan DPRD yang telah
diundangkan dan/atau di Autentifikasi
dilakukan oleh
sekretaris DPRD bersama dengan alat kelengkapan
DPRD pemrakarsa.
72.
Ketentuan Pasal 166 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 166 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
166
(1) Masyarakat berhak memberikan
masukan secara lisan dan/atau
tertulis dalam pembentukan Perda, Perkada,
dan/atau peraturan DPRD.
(2) Masukan secara lisan dan/atau tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui:
a. rapat dengar pendapat umum;
b. kunjungan kerja;
c.
sosialisasi;
dan/atau
d. seminar, lokakarya, dan/atau diskusi.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), merupakan orang perseorangan atau
kelompok orang yang dapat berperan serta aktif memberikan masukan atas substansi rancangan Perda, Perkada,
dan/atau peraturan DPRD.
(4) Untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan
masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap rancangan Perda,
Perkada, dan/atau peraturan
DPRD
harus
dapat
diakses dengan mudah oleh masyarakat.
73.
Ketentuan Pasal 167 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 167
berbunyi sebagai berikut:
Pasal
167
(1)
Penulisan Produk Hukum Daerah diketik dengan
menggunakan jenis huruf Bookman Old
Style dengan huruf 12.
(2) Produk Hukum Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicetak dalam kertas yang
bertanda khusus.
(3) Kertas bertanda khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan ketentuan:
a. menggunakan nomor seri
dan/atau huruf,
yang diletakan pada
halaman
belakang
samping
kiri
bagian bawah; dan
b. menggunakan ukuran F4 berwarna putih.
(4) Penetapan
nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
dengan ketentuan:
a. Perda Provinsi, Perkada, keputusan gubernur oleh biro hukum provinsi atau nama lainnya;
b. Perda
Kabupaten/Kota, Perkada, keputusan bupati/wali kota oleh
bagian hukum atau nama lainnya; dan
c.
peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan
pimpinan DPRD dan keputusan badan
kehormatan DPRD oleh sekretaris DPRD.
74.
Ketentuan Pasal 168 ayat (1) diubah,
sehingga Pasal 168 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal
168
(1) Perda Kabupaten/Kota, peraturan bupati/wali
kota, dan keputusan bupati/wali kota,
peraturan DPRD, keputusan DPRD, keputusan
pimpinan DPRD, dan keputusan badan kehormatan kabupaten/kota menggunakan kop lambang Negara pada halaman pertama.
(2) Penulisan nama provinsi dicantumkan pada halaman pertama
setelah penulisan nama pejabat pembentuk Produk Hukum Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
75. Ketentuan Pasal 169 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga
Pasal
169 berbunyi sebagai berikut:
Pasal
169
(1)
Setiap tahapan pembentukan Perda,
Perkada dan peraturan DPRD mengikutsertakan perancang peraturan perundang-undangan.
(2)
Selain perancang peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
tahapan pembentukan Perda, Perkada dan Peraturan
DPRD dapat mengikutsertakan peneliti dan tenaga ahli.
Pasal II
Peraturan Menteri ini
mulai
berlaku pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri
inidengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 17 Desember 2018
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO
KUMOLO Diundangkan di Jakarta
pada
tanggal 20 Februari 2019
DIREKTUR
JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2018 NOMOR 157.
Komentar
Posting Komentar