Postingan

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2018

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI bahwa pengaturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 T ahun 20 1 5 tentang Pe m bentukan Produk Hukum Daerah    p erlu    disesuaikan    dengan    dinamika perkembangan peraturan perundan g -undangan sehingga perlu d i ubah dan perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018  tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam N e geri Nomor 80 T a hun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daera h. Selain itu, untuk menjamin kepastian   hukum pembentukan produk    hukum    daerah     dan     melaksanakan     P utusan Mahkamah Konstitusi   Nomor   137/PUU-XII I /2015   dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PU U -X I V/2016 terhadap pengujian Pasal 251 ayat (1), ayat (2), ayat (3 ) , ayat (4) dan ayat ( 8) Undan g -Undang Nomor 23 T ahun 2014 tentang Pe m erintahan Daerah yang berimplikasi hukum terhadap pembinaan produk hukum daerah oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Per